Pertahankan Hak Warga atas Ruang Tinggal
Pembiaran terhadap tanah sebagai komoditas komersial yang minim aturan membuat hak dasar warga atas ruang tinggal yang memadai semakin terpinggirkan.
JAKARTA, KOMPAS β Pembiaran terhadap tanah sebagai komoditas komersial yang minim aturan membuat hak dasar warga atas ruang tinggal yang memadai semakin terpinggirkan. Dengan harga tinggi, kepemilikan lahan di pusat-pusat kota semakin dimonopoli oleh pengembang modal besar yang berakibat pada harga tempat tinggal yang semakin tak terjangkau.
Untuk itu, dibutuhkan sebuah kebijakan khusus dari pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah. Di tingkat Provinsi DKI Jakarta, upaya untuk menyediakan perumahan terjangkau ini dimulai dari mempermudah izin lokasi dan syarat untuk mendirikan rumah susun dalam rencana detail tata ruang (RDTR) terbaru yang tengah disusun.