logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPertahankan Hak Warga atas...
Iklan

Pertahankan Hak Warga atas Ruang Tinggal

Pembiaran terhadap tanah sebagai komoditas komersial yang minim aturan membuat hak dasar warga atas ruang tinggal yang memadai semakin terpinggirkan.

Oleh
Irene Sarwindaningrum
Β· 1 menit baca
https://kompas.id/wp-content/uploads/2019/08/20190804-H18-BET-Transformasi-Kota-Baru-mumed_1564939375.gif

JAKARTA, KOMPAS β€” Pembiaran terhadap tanah sebagai komoditas komersial yang minim aturan membuat hak dasar warga atas ruang tinggal yang memadai semakin terpinggirkan. Dengan harga tinggi, kepemilikan lahan di pusat-pusat kota semakin dimonopoli oleh pengembang modal besar yang berakibat pada harga tempat tinggal yang semakin tak terjangkau.

Untuk itu, dibutuhkan sebuah kebijakan khusus dari pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah. Di tingkat Provinsi DKI Jakarta, upaya untuk menyediakan perumahan terjangkau ini dimulai dari mempermudah izin lokasi dan syarat untuk mendirikan rumah susun dalam rencana detail tata ruang (RDTR) terbaru yang tengah disusun.

Editor:
nelitriana
Bagikan