MK Gugurkan Lima Perkara pada Sidang Putusan Panel Pertama
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 dengan agenda pembacaan putusan. Dari total 20 perkara yang dibacakan pada panel pertama, majelis hakim memutuskan menggugurkan lima perkara karena pemohon ataupun kuasanya tidak hadir tanpa alasan yang sah dalam sidang.
JAKARTA, KOMPAS β Mahkamah Konstitusi menggelar sidang sengketa hasil Pemilihan Umum Legislatif 2019 dengan agenda pembacaan putusan. Dari total 20 perkara yang dibacakan pada panel pertama, majelis hakim memutuskan menggugurkan lima perkara karena pemohon ataupun kuasanya tidak hadir tanpa alasan yang sah dalam sidang.
Sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/8/2019), tersebut dihadiri langsung oleh sembilan hakim konstitusi. Turut hadir sejumlah kuasa hukum dari partai politik sebagai pihak pemohon, pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan pihak terkait.