logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊMK Gugurkan Lima Perkara pada ...
Iklan

MK Gugurkan Lima Perkara pada Sidang Putusan Panel Pertama

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 dengan agenda pembacaan putusan. Dari total 20 perkara yang dibacakan pada panel pertama, majelis hakim memutuskan menggugurkan lima perkara karena pemohon ataupun kuasanya tidak hadir tanpa alasan yang sah dalam sidang.

Oleh
PRADIPTA PANDU MUSTIKA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/X_837iVhCDY2tDTAZ9N7K_JzUKI=/1024x604/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F8d165d66-2b7c-4a6b-b2fa-06d27c34241f_jpg.jpg
KOMPAS/PRADIPTA PANDU MUSTIKA

Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum legislatif di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/8/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Mahkamah Konstitusi menggelar sidang sengketa hasil Pemilihan Umum Legislatif 2019 dengan agenda pembacaan putusan. Dari total 20 perkara yang dibacakan pada panel pertama, majelis hakim memutuskan menggugurkan lima perkara karena pemohon ataupun kuasanya tidak hadir tanpa alasan yang sah dalam sidang.

Sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/8/2019), tersebut dihadiri langsung oleh sembilan hakim konstitusi. Turut hadir sejumlah kuasa hukum dari partai politik sebagai pihak pemohon, pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan pihak terkait.

Editor:
Emilius Caesar Alexey
Bagikan