logo Kompas.id
UtamaKebijakan Pengendalian IMEI...
Iklan

Kebijakan Pengendalian IMEI Berlaku Februari 2020

Pemerintah menargetkan kebijakan pengendalian kode identitas perangkat telekomunikasi atau IMEI berlaku mulai Februari 2020. Setelah kebijakan berlaku, seluruh ponsel ilegal atau selundupan yang masuk ke Indonesia dipastikan tidak akan dapat digunakan.

Oleh
Benediktus Krisna Yogatama/I Gusti Angga/Harry Susilo
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ndnqmfPe1wQTzbSrr42Aq3fGXeI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2FWhatsApp-Image-2019-08-02-at-3.44.46-PM_1564753189.jpeg
KOMPAS/BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA

Sejumlah pejabat negara berfoto dengan poster bertulisan #StopPonselBM pada acara bincang-bincang dan seminar nasional bertajuk ”Membedah Potensi Kerugian Konsumen, Industri, Negara akibat Ponsel Black Market dan Solusinya” yang diselenggarakan oleh Indonesia Technology Forum di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Jumat (2/8/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menargetkan kebijakan pengendalian kode identitas perangkat telekomunikasi atau IMEI berlaku mulai Februari 2020. Setelah kebijakan berlaku, seluruh ponsel ilegal atau selundupan yang masuk ke Indonesia dipastikan tidak akan dapat digunakan.

”Pengoperasian sistem informasi basis data IMEI nasional (SIBINA) yang digunakan untuk mengendalikan dan mencegah peredaran ponsel ilegal ini rencananya akan berlaku pada Februari 2020,” ujar  Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail dalam bincang-bincang dan seminar nasional bertajuk ”Membedah Potensi Kerugian Konsumen, Industri, Negara akibat Ponsel Black Market dan Solusinya” yang diselenggarakan Indonesia Technology Forum di Jakarta, Jumat (2/8/2019).

Editor:
Pascal Bin Saju
Bagikan