Larangan Eks Koruptor di Undang-undang Lebih Kokoh
Jika larangan eks koruptor maju di pemilihan kepala daerah hanya diatur dalam peraturan KPU, KPU khawatir nasibnya akan sama seperti larangan eks koruptor maju dalam Pemilu Legislatif 2019.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemilihan Umum KPU berharap larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dituangkan dalam undang-undang. Dengan diatur dalam undang-undang, KPU melihat dasar hukum pelarangan lebih kuat sehingga tertutup peluangnya dibatalkan pengadilan jika aturan digugat ke pengadilan.
βKalau pemerintah dan DPR menyetujui gagasan ini, tentu KPU akan sangat berterima kasih. Ini akan membuat landasan hukum jadi lebih kokoh sehingga tidak ada peluang untuk dibatalkan sebagaimana yang pernah terjadi di Mahkamah Agung,β kata anggota KPU, Pramono Ubaid Thantowi, di Jakarta, Rabu (31/7/2019).