logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊEmpat Provinsi Tetapkan...
Iklan

Empat Provinsi Tetapkan Perolehan Kursi dan Caleg Terpilih

Setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan sela perselisihan hasil pemilu legislatif, KPU daerah dapat segera menetapkan calon anggota legislatif terpilih dan perolehan kursi partai. Saat ini ada empat provinsi yang tidak terdapat sengketa pemilu dan sudah menetapkan kursi serta calon terpilih.

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6Rmkzet6vRy6DbNK0HjpjpBVGZ4=/1024x767/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2FDSC05519-01_1548227272.jpeg
KOMPAS/PRADIPTA PANDU

Anggota KPU Ilham Saputra

JAKARTA, KOMPAS β€” Setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan sela atau dismissal perselisihan hasil pemilu legislatif, Komisi Pemilihan Umum daerah dapat segera menetapkan calon anggota legislatif terpilih dan perolehan kursi partai. Saat ini ada empat provinsi yang tidak terdapat sengketa pemilu dan sudah menetapkan kursi serta calon terpilih.

Anggota KPU, Ilham Saputra, di Jakarta, Selasa (23/7/2019), mengatakan, empat provinsi yang tidak terdapat sengketa pemilu dan sudah menetapkan kursi serta calon terpilih adalah Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, dan Kalimantan Utara.

Editor:
khaerudin
Bagikan