Iklan
Pengusaha Nilai RUU Sumber Daya Air Tak Memihak Swasta
JAKARTA, KOMPAS β Asosiasi Pengusaha Indonesia kembali menyuarakan permintaannya kepada pemerintah untuk mengevaluasi Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air atau RUU SDA. RUU tersebut dinilai akan merugikan pelaku industri swasta yang memanfaatkan air sebagai bahan baku, terutama industri air minum dalam kemasan.
RUU SDA yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat RI pada akhir April 2018 akan mencapai tahap akhir pembahasan, akhir Juli 2019. Jika disahkan, UU itu akan menggantikan UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan serta mengisi kekosongan setelah UU No 7/2004 tentang SDA dihapus Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2015 karena dinilai tidak ketat membatasi pengelolaan air oleh swasta.