KPU Hadapi 64 Perkara pada Sidang Perdana
Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang sengketa perselisihan hasil Pemilu Legislatif 2019 yang diajukan pihak pemohon, yakni partai politik peserta Pemilu 2019. Pada sidang perdana di Gedung MK, Jakarta, Selasa (9/7/2019), pihak termohon, yakni KPU, akan menghadapi 64 perkara.
JAKARTA, KOMPAS β Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang sengketa perselisihan hasil Pemilihan Umum Legislatif 2019 yang diajukan pihak pemohon, yakni partai politik peserta Pemilu 2019. Pada sidang perdana yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (9/7/2019), pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum, akan menghadapi 64 perkara.
Anggota KPU, Hasyim Asyari, di Gedung MK, Jakarta, mengatakan, sebanyak 64 perkara yang dihadapi KPU pada sidang perdana sengketa pileg di MK berasal dari lima provinsi, yaitu Jawa Timur, Jawa Barat, Maluku Utara, Papua, dan Aceh. Adapun rincian pemohon ialah 16 partai politik nasional, 4 partai lokal Aceh, 1 perseorangan kepala adat di Papua, dan 5 Dewan Perwakilan Daerah (DPD).