Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang sengketa perselisihan hasil Pemilu Legislatif 2019 yang diajukan pihak pemohon, yakni partai politik peserta Pemilu 2019. Pada sidang perdana di Gedung MK, Jakarta, Selasa (9/7/2019), pihak termohon, yakni KPU, akan menghadapi 64 perkara.