logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บKementerian Kelautan Perikanan...
Iklan

Kementerian Kelautan Perikanan Duga Ada Kartel Garam

Kementerian Kelautan Perikanan mensinyalir telah terjadi praktik kartel oleh industri importir garam. Impor garam untuk dilakukan berlebih dan merembes ke pasar sehingga membuat harga garam rakyat jatuh.

Oleh
BM Lukita Grahadyarini
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/opZZ8O7Mqrg9nw38VnDAszAN_dg=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190704IKI-Gudang-Garam-Nasional-di-Cirebon-6SILO.jpg
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Caridi (67), petani garam, tumpukan garam sekitar 500 ton di dalam Gudang Garam Nasional di Kapetakan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019). Gudang yang berkapasitas 2.000 ton itu belum berfungsi optimal, antara lain karena kondisi jalan berbatu dan tanah.

JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Kelautan dan Perikanan menilai perlu segera ditetapkan harga pokok pembelian atau HPP garam guna melindungi harga garam rakyat. Harga garam rakyat kian anjlok seiring bertambahnya pasokan dan seretnya penyerapan pada awal musim panen tahun ini.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Brahmantya Satyamurti Poerwadi, menyatakan, hasil rapat koordinasi di kementerian koordinator bidang kemaritiman telah memutuskan perlunya HPP garam. Penentuan HPP garam merupakan kewenangan Kementerian Perdagangan. โ€œKami menunggu Kementerian Perdagangan untuk (HPP) itu,โ€ ujarnya, di Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan