Eksportir Mangkir Dikenai Sanksi Denda hingga Penundaan Layanan Kepabeanan
Kementerian Keuangan bekerjasama dengan Bank Indonesia untuk mengidentifikasi arus barang melalui bea cukai dan arus uang melalui perbankan. Sinkronisasi data itu dilakukan melalui sistem monitoring devisa terintegrasi seketika atau disingkat menjadi Simodis, yang diresmikan Januari 2019.
JAKARTA, KOMPAS β Eksportir yang tidak menempatkan devisa ekspor di dalam negeri atau menggunakan devisa ekspor di luar ketentuan akan dikenakan sanksi denda. Selain sanksi denda, eksportir dapat dikenakan sanksi administartif berupa penundaan layanan kepabeanan.
Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 98 Tahun 2019 yang resmi berlaku 1 Juli 2019. PMK Nomor 35/2019 mewajibkan devisa dari hasil barang ekspor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia.