logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPerempuan yang Membawa Anjing ...
Iklan

Perempuan yang Membawa Anjing ke Masjid Jadi Tersangka, Kasusnya Picu Perdebatan

Polisi meningkatkan status SM, perempuan yang membawa anjing ke salah satu masjid di Bogor, Jawa Barat, sebagai tersangka. Organisasi masyarakat sipil menilai, ini merupakan bentuk dari rancunya definisi penghinaan agama dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP.

Oleh
INSAN ALFAJRI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/77XtsFeBq7k84lRtvEyPwNbPNkU=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2Fkompas_tark_2843655_83_0.jpeg
Kompas

ILUSTRASI: Dipotret dari Pantai Fakfak, Masjid Agung Jami (berkubah emas) dan Katedral Santo Yoseph (bermenara salib) terlihat saling berdampingan. Di wilayah pesisir Provinsi Papua Barat ini hidup semboyan satu tungku tiga api yang diartikan sebagai keselarasan hidup antara umat Islam, Kristen, dan Katolik di wilayah ini.

JAKARTA, KOMPAS β€” Polisi meningkatkan status SM, perempuan yang membawa anjing ke salah satu masjid di Bogor, Jawa Barat, sebagai tersangka. Organisasi masyarakat sipil menilai, ini merupakan bentuk dari rancunya definisi penghinaan agama dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP.

Direktur Human Rights Working Group (HRWG) Hafidz, Selasa (2/7/2019), di Jakarta mengatakan, delik penghinaan agama yang berlaku dalam KUHP saat ini mengandung multitafsir. Dia merujuk pada insiden yang menimpa SM.

Editor:
khaerudin
Bagikan