Perempuan yang Membawa Anjing ke Masjid Jadi Tersangka, Kasusnya Picu Perdebatan
Polisi meningkatkan status SM, perempuan yang membawa anjing ke salah satu masjid di Bogor, Jawa Barat, sebagai tersangka. Organisasi masyarakat sipil menilai, ini merupakan bentuk dari rancunya definisi penghinaan agama dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP.
JAKARTA, KOMPAS β Polisi meningkatkan status SM, perempuan yang membawa anjing ke salah satu masjid di Bogor, Jawa Barat, sebagai tersangka. Organisasi masyarakat sipil menilai, ini merupakan bentuk dari rancunya definisi penghinaan agama dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP.
Direktur Human Rights Working Group (HRWG) Hafidz, Selasa (2/7/2019), di Jakarta mengatakan, delik penghinaan agama yang berlaku dalam KUHP saat ini mengandung multitafsir. Dia merujuk pada insiden yang menimpa SM.