Iklan
Penggunaan Alasan Kepastian Hukum Dikritik
JAKARTA, KOMPAS—Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikritik karena menggunakan alasan menegakkan kepastian hukum guna menerbitkan izin mendirikan bangunan di atas lahan reklamasi Pulau D atau Pantai Maju. Ia dinilai hanya mempertimbangkan keberlanjutan investasi dengan mengesampingkan kelestarian lingkungan.
Baca juga : Pergub No 2016 Juga Jadi Dasar Jakpro Bekerja