logo Kompas.id
›
Utama›Penggunaan Alasan Kepastian...
Iklan

Penggunaan Alasan Kepastian Hukum Dikritik

Oleh
J Galuh Bimantara
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/sG5RTNTsJa7vQszkHjDFbJyjXeA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190620TOK6_1561017947-e1561019988608-4.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Kendaran melalui jembatan menuju Pulau D, pulau hasil reklamasi di Jakarta Utara, Kamis (20/6/2019). Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan izin mendirikan bangunan untuk 932 bangunan di Pulau D. Bangunan itu terdiri atas 409 rumah tinggal, 212 rumah kantor yang sudah jadi, serta 311 rumah kantor dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)20-06-2019

JAKARTA, KOMPAS—Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikritik karena menggunakan alasan menegakkan kepastian hukum guna menerbitkan izin mendirikan bangunan di atas lahan reklamasi Pulau D atau Pantai Maju. Ia dinilai hanya mempertimbangkan keberlanjutan investasi dengan mengesampingkan kelestarian lingkungan.

Baca juga : Pergub No 2016 Juga Jadi Dasar Jakpro Bekerja

Editor:
nelitriana
Bagikan