logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPergub No 206 Juga Jadi Dasar ...
Iklan

Pergub No 206 Juga Jadi Dasar Jakpro Bekerja

PT Jakarta Propertindo mengelola Pulau D berdasarkan Pergub No 120/2018 dan Pergub No 206/2016. Belum ada titik temu dari pro-kontra Pergub No 206/2016.

Oleh
Helena F Nababan
Β· 1 menit baca

PT Jakarta Propertindo mengelola Pulau D berdasarkan Pergub No 120/2018 dan Pergub No 206/2016. Belum ada titik temu dari pro-kontra Pergub No 206/2016.

JAKARTA, KOMPAS β€” PT Jakarta Propertindo atau Jakpro, perusahaan daerah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, adalah pengelola resmi Pulau D atau Pantai Maju, pulau hasil reklamasi.

Dalam mengelola pulau hasil reklamasi di pantai utara Jakarta itu, Jakpro berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Penugasan Nomor 120 Tahun 2018 dan Pergub Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Editor:
nelitriana
Bagikan