logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊIMB Pulau D dan Beda Tafsir...
Iklan

IMB Pulau D dan Beda Tafsir Pergub No 2016

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan izin mendirikan bangunan untuk 932 bangunan di Pulau D. Penerbitan izin itu, kata Anies, atas dasar Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Pantai Utara Jakarta, yang ditandatangani Basuki Tjahaja Purnama semasa menjabat Gubernur DKI.

Oleh
Helena F Nababan/Nikolaus Harbowo
Β· 1 menit baca

Meski tidak lazim, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap beralasan penerbitan IMB di Pulau D mengacu pada peraturan gubernur semasa pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama.

https://cdn-assetd.kompas.id/DJOguDxnrM_pqwNzF_W9_BKbwdQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F434114_getattachmentd4e8ca98-3834-422d-81ae-628c61e436d5425501.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (kanan) berjabat tangan dengan calon gubernur DKI Anies Baswedan sebelum melakukan pertemuan di Kantor Gubernur DKI Jakarta, Kamis (20/4/2017).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan izin mendirikan bangunan untuk 932 bangunan di Pulau D. Bangunan itu terdiri atas 409 rumah tinggal, 212 rumah kantor yang sudah jadi, serta 311 rumah kantor dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.

Editor:
nelitriana
Bagikan