logo Kompas.id
UtamaTata Ruang Kawasan Strategis...
Iklan

Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta Dicabut

Saefullah, Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta, Selasa (18/6/2019), menjelaskan, karena program reklamasi sudah berhenti sejak izin dicabut, rancangan peraturan daerah tentang rancangan tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta juga dicabut.

Oleh
Helena F Nababan/Nikolaus Harbowo
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8SS6Wa8Ri3zAgvR8UGsiPavBW5U=/1024x558/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190617-H21-MKP-Peta-Reklamasi-mumed_1560784099.jpg

JAKARTA, KOMPAS — Saefullah, Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta, Selasa (18/6/2019), menjelaskan, karena program reklamasi sudah berhenti sejak izin dicabut, rancangan peraturan daerah tentang rancangan tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta juga dicabut. Selanjutnya, aturan tentang tata ruangnya dipertimbangkan masuk dalam revisi perda RTRW dan RDTR DKI.

”RTRKS (Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis) pantura sepertinya tidak akan dibahas lagi. Itu pastinya akan dimasukkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dimasukkan nanti pada waktunya,” ujar Saefullah.

Editor:
nelitriana
Bagikan