logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บPergub Tetap Jadi Acuan meski ...
Iklan

Pergub Tetap Jadi Acuan meski Disadari Tidak Lazim

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap beralasan penerbitan IMB di Pulau D atau Pantai Maju, pulau reklamasi di Teluk Jakarta, mengacu pada peraturan gubernur yang dibuat semasa pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama. Peraturan tak mungkin dicabut karena pencabutan akan berimplikasi pada pembongkaran gedung-gedung yang sudah terbangun dan hilangnya kepastian hukum.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO dan HELENA F NABABAN
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yOyn2_NkCK18DTABEtbcLebLUMw=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190616RZF29_1560687375.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Kawasan reklamasi Pulau D yang sekarang bernama kawasan Pantai Maju di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (16/6/2019). Pemprov DKI menerbitkan IMB untuk 932 bangunan di Pulau D atau Pantai Maju, pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Bangunan itu terdiri dari 409 rumah tinggal, 212 rumah kantor (rukan) yang sudah jadi, serta 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap beralasan penerbitan izin mendirikan bangunan di Pulau D atau Pantai Maju, pulau reklamasi di Teluk Jakarta, mengacu pada peraturan gubernur yang dibuat semasa pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama. Ini sekalipun Anies mengetahui bahwa peraturan tersebut tak lazim untuk dijadikan dasar hukum.

โ€Lazimnya, tata kota ya diatur dalam perda (peraturan daerah), bukan pergub (peraturan gubernur). Itulah kelaziman yang tertib ya begitu. Memang konsekuensinya, menunggu perda itu perlu waktu lebih lama,โ€ ujar Anies dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan