Pergub Tetap Jadi Acuan meski Disadari Tidak Lazim
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap beralasan penerbitan IMB di Pulau D atau Pantai Maju, pulau reklamasi di Teluk Jakarta, mengacu pada peraturan gubernur yang dibuat semasa pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama. Peraturan tak mungkin dicabut karena pencabutan akan berimplikasi pada pembongkaran gedung-gedung yang sudah terbangun dan hilangnya kepastian hukum.
JAKARTA, KOMPAS โ Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap beralasan penerbitan izin mendirikan bangunan di Pulau D atau Pantai Maju, pulau reklamasi di Teluk Jakarta, mengacu pada peraturan gubernur yang dibuat semasa pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama. Ini sekalipun Anies mengetahui bahwa peraturan tersebut tak lazim untuk dijadikan dasar hukum.
โLazimnya, tata kota ya diatur dalam perda (peraturan daerah), bukan pergub (peraturan gubernur). Itulah kelaziman yang tertib ya begitu. Memang konsekuensinya, menunggu perda itu perlu waktu lebih lama,โ ujar Anies dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu (19/6/2019).