Iklan
DKI Tetap Mengacu ke Pergub
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memakai Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 sebagai acuan mengeluarkan izin mendirikan bangunan. Sementara, Walhi melihat Pergub itu terbit setelah bangunan berdiri.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memakai Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 sebagai acuan mengeluarkan izin mendirikan bangunan. Sementara, Walhi melihat Pergub itu terbit setelah bangunan berdiri.
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah Provinsi DKI tetap memakai Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 sebagai dasar penerbitan izin mendirikan bangunan di Pulau D, salah satu pulau reklamasi di Teluk Jakarta.