Walhi: Aktivitas di Pulau D Harus Dihentikan
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia menilai penerbitan izin mendirikan bangunan di Pulau D atau Pantai Maju, pulau reklamasi di Teluk Jakarta, tidak tepat. Itu karena aturan terkait tata ruang kawasan di pantai utara Jakarta masih belum selesai.
JAKARTA, KOMPAS — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia menilai penerbitan izin mendirikan bangunan di Pulau D atau Pantai Maju, pulau reklamasi di Teluk Jakarta, tidak tepat. Itu karena aturan terkait tata ruang kawasan di pantai utara Jakarta masih belum selesai. Untuk itu, segala aktivitas di pulau reklamasi perlu dihentikan sampai ada dasar hukum yang jelas.
Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi dalam konferensi pers ”Diam-diam IMB Reklamasi Teluk Jakarta”, di Jakarta, Senin (17/6/2019), mengatakan, komitmen Pemerintah Provinsi DKI menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta seharusnya diikuti dengan menghentikan segala aktivitas di atas pulau-pulau reklamasi yang sudah terbangun. Apalagi, dasar hukum terkait proyek reklamasi itu juga belum ada.