logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊMelihat "Dapur" MK
Iklan

Melihat "Dapur" MK

Tidak hanya dalam bentuk pernyataan, sejumlah ikhtiar telah ditempuh MK untuk menjawab harapan publik agar MK profesional, independen, dan objektif dalam memproses setiap permohonan sengketa hasil Pemilu 2019.

Oleh
PRADIPTA PANDU dan INSAN ALFAJRI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tPM5fH1Xh-GncJYLGaS-reCgLZI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2FDSC07861.JPG_1560431580.jpeg
KOMPAS/PRADIPTA PANDU

Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) menerima berkas perbaikan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif di Kantor MK, Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Harapan agar Mahkamah Konstitusi atau MK bersikap independen dan objektif dalam menangani setiap permohonan perselisihan hasil pemilihan umum, terus disuarakan. Untuk menjawab itu, hakim MK pun berulangkali menegaskan sikapnya. Tak hanya itu, sejumlah ikhtiar telah ditempuh oleh MK.

Hingga batas akhir pendaftaran permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), tercatat ada 340 permohonan yang masuk. Sebanyak 329 permohonan diajukan oleh partai politik atau calon anggota DPR/DPRD, 10 gugatan diajukan calon anggota DPD, dan satu permohonan lain diajukan oleh Calon Presiden-Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan