logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊSkema Penghitungan Kewajiban...
Iklan

Skema Penghitungan Kewajiban Pajak Perusahaan Digital Lintas Negara Diubah

Pemerintah akan mengubah skema penghitungan kewajiban pajak untuk perusahaan digital raksasa berbasis internet atau over the top. Penarikan pajak tidak harus dalam bentuk usaha tetap, tetapi bisa didasarkan pada volume transaksi kegiatan ekonomi.

Oleh
Karina Isna Irawan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/W69C6cTy10mOUtwk_ugOD1-HYVA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190523_174635_1558608497.jpg
KOMPAS/KARINA ISNA IRAWAN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah akan mengubah skema penghitungan kewajiban pajak untuk perusahaan digital raksasa berbasis internet atau over the top. Penarikan pajak tidak harus dalam bentuk usaha tetap, tetapi bisa didasarkan pada volume transaksi kegiatan ekonomi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kewajiban pajak dari perusahaan lintas negara yang menjalankan bisnis di Indonesia, seperti Google, Facebook, dan Twitter, tidak lagi berdasarkan ada atau tidak bentuk usaha tetap (BUT). Namun, seberapa banyak mereka mendapatkan keuntungan ekonomi di Indonesia.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan