Iklan
Sempat Menyegel, Pemprov DKI Izinkan 932 Bangunan di Pulau D
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan izin mendirikan bangunan untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D, perairan teluk utara Jakarta. Bangunan-bangunan tersebut sebelumnya sempat disegel Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, karena dinilai tak berizin.
"Kurang lebih begitu. IMB diterbitkan untuk bangunan-bangunan yang sudah berdiri atau terbangun," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Benny Agus Chandra melalui pesan singkat, saat dikonfirmasi Kompas, Rabu (12/6/2019).