logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊSempat Menyegel, Pemprov DKI...
Iklan

Sempat Menyegel, Pemprov DKI Izinkan 932 Bangunan di Pulau D

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DAb_uIMQijgT0IpTFwS_RY0dYb0=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20181123TOK4.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Kondisi Pulau D hasil reklamasi di Teluk jakarta, Jakarta Utara, Jumat (23/11/2018), tidak tampak aktivitas yang berarti setelah lima bulan disegel oleh Pemprov DKI Jakarta. Walaupun tidak terlihat kegiatan pembangunan, tapi kondisi bangunan yang telah terbangun tetap dalam kondisi terawat dan disetiap titik di dalam Pulau D terdapat petugas keamanan yang berjaga untuk mengamankan aset.

JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan izin mendirikan bangunan untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D, perairan teluk utara Jakarta. Bangunan-bangunan tersebut sebelumnya sempat disegel Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, karena dinilai tak berizin.

"Kurang lebih begitu. IMB diterbitkan untuk bangunan-bangunan yang sudah berdiri atau terbangun," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Benny Agus Chandra melalui pesan singkat, saat dikonfirmasi Kompas, Rabu (12/6/2019).

Editor:
Pascal Bin Saju
Bagikan