Polisi Tetapkan 10 Tersangka Pembuat dan Penyebar Hoaks
Sejak 21 Mei hingga 28 Mei 2019, polisi mendapati setidaknya ada 20 kabar bohong atau hoaks yang tersebar melalui berbagai media terkait dengan aksi massa pasca-penetapan Pemilu 2019. Sejumlah 10 tersangka atas kejadian ini pun telah diamankan polisi.
JAKARTA, KOMPAS — Sejak 21 Mei hingga 28 Mei 2019, polisi mendapati setidaknya ada 20 kabar bohong atau hoaks yang tersebar melalui berbagai media terkait dengan aksi massa pasca-penetapan Pemilu 2019. Sejumlah 10 tersangka atas kejadian ini pun telah diamankan polisi.
”Para tersangka ini membuat konten-konten hoaks yang berisi ujaran kebencian dan narasi yang bersifat provokatif. Mereka melakukannya dalam rangka membangkitkan emosi dan opini publik,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo di Jakarta, Selasa (28/5/2019).