logo Kompas.id
UtamaPolisi Tetapkan 10 Tersangka...
Iklan

Polisi Tetapkan 10 Tersangka Pembuat dan Penyebar Hoaks

Sejak 21 Mei hingga 28 Mei 2019, polisi mendapati setidaknya ada 20 kabar bohong atau hoaks yang tersebar melalui berbagai media terkait dengan aksi massa pasca-penetapan Pemilu 2019. Sejumlah 10 tersangka atas kejadian ini pun telah diamankan polisi.

Oleh
Sharon Patricia
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/g2euVrtPo3voyA-yuS2IsKsTQ34=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2FWhatsApp-Image-2019-05-28-at-5.05.37-PM_1559037967.jpeg
KOMPAS/SHARON PATRICIA

Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Rickynaldo Chairul (kanan) menjelaskan tersangka MNA alias Mustofa Nahrawardaya yang ditangkap atas kasus penyebaran hoaks di media sosial, di Jakarta, Selasa (28/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Sejak 21 Mei hingga 28 Mei 2019, polisi mendapati setidaknya ada 20 kabar bohong atau hoaks yang tersebar melalui berbagai media terkait dengan aksi massa pasca-penetapan Pemilu 2019. Sejumlah 10 tersangka atas kejadian ini pun telah diamankan polisi.

”Para tersangka ini membuat konten-konten hoaks yang berisi ujaran kebencian dan narasi yang bersifat provokatif. Mereka melakukannya dalam rangka membangkitkan emosi dan opini publik,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo di Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Editor:
Pascal Bin Saju
Bagikan