logo Kompas.id
›
Utama›Pasal PP RTRW Nasional...
Iklan

Pasal PP RTRW Nasional Diajukan Uji Materi

Oleh
ICHWAN SUSANTO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tgZ64WgyqSgnnNcPtuO9_ucRAvE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20181212JOG-Pusat-Kuliner-Jakpro-2-1.jpg
KOMPAS/JOHANES GALUH BIMANTARA

Proyek tempat kuliner di pinggir Kali Karang, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (12/12/2018). Proyek dikerjakan oleh PT Jakarta Utilitas Propertindo, salah satu anak usaha PT Jakarta Propertindo. DPRD DKI Jakarta meminta PT Jakarta Propertindo untuk sementara waktu menghentikan proyek itu karena dinilai menyalahi peruntukan lahan yang rencananya dijadikan ruang terbuka hijau.

JAKARTA, KOMPAS –Wahana Lingkungan Hidup Indonesia dan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia mengajukan uji materi terhadap pasal 114a Peraturan Pemerintah No 13 tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Nasional. Pasal tersebut dinilai melanggar aturan karena menerobos sejumlah regulasi maupun perundangan.

Tim Advokasi Keadilan Ruang tersebut mempermasalahkan Pasal 114a PP No 13 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah  No 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Pasal ini mengizinkan beberapa kegiatan yang tercantum dalam Lampiran PP RTRW Nasional untuk melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan pemerintah daerah kabupaten/kota maupun provinsi.

Editor:
Bagikan