Iklan
Pasal PP RTRW Nasional Diajukan Uji Materi
JAKARTA, KOMPAS –Wahana Lingkungan Hidup Indonesia dan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia mengajukan uji materi terhadap pasal 114a Peraturan Pemerintah No 13 tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Nasional. Pasal tersebut dinilai melanggar aturan karena menerobos sejumlah regulasi maupun perundangan.
Tim Advokasi Keadilan Ruang tersebut mempermasalahkan Pasal 114a PP No 13 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Pasal ini mengizinkan beberapa kegiatan yang tercantum dalam Lampiran PP RTRW Nasional untuk melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan pemerintah daerah kabupaten/kota maupun provinsi.