Menanti Undang-Undang yang Berpihak Pada Korban
Akhir April 2019, Uli Pangaribuan, advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan Jakarta, terbata-bata menjawab pertanyaan awak media, terkait kasus pemerkosaan yang menimpa dua anak, kakak beradik J (14) dan J (7). Uli tidak habis pikir, bagaimana mungkin majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong membebaskan terdakwa, H (41), pelaku pemerkosa, karena alasan tak ada saksi yang melihat langsung kejadian perkara.
Padahal, kasus kekerasan seksual tersebut dialami para korban dalam waktu yang cukup lama, sekitar tiga tahun atau semenjak J berumur 12 tahun dan J berumur 4 tahun. โMajelis hakim benar-benar tidak berpihak pada korban yang merupakan anak-anak,โ ungkap Uli, Senin (22/5/2019), saat menyampaikan sikap Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta atas kasus tersebut.