Aktivis Minta RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Disahkan
Aktivis dari sejumlah organisasi di Medan, Sumatera Utara, meminta agar Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan. Mereka meminta anggota DPR periode 2019-2024 memprioritaskan pengesahan undang-undang itu.
MEDAN, KOMPAS — Aktivis dari sejumlah organisasi di Medan, Sumatera Utara, meminta agar Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan. Mereka meminta anggota DPR periode 2019-2024 memprioritaskan pengesahan undang-undang itu.
Aksi tersebut dilakukan Himpunan Serikat Perempuan Indonesia (Hapsari) serta Women’s March Medan yang terdiri dari Cangkang Quuer, Perempuan Aman, serta Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu), Selasa (30/4/2019). Mereka berorasi di Jalan Gatot Subroto, Medan, sembari membentangkan poster dan spanduk.