logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPengembalian Hasil Korupsi...
Iklan

Pengembalian Hasil Korupsi Masih Minim

Pengembalian kerugian negara dari tindak pidana korupsi belum maksimal. Masyarakat menanti langkah strategis aparat penegak hukum dalam mengurai persoalan ini.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DHANY
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HuY_2j_nI5HN6DqJwO8ZFh1SJR0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F519579_getattachment042b9135-36cf-4ab4-897b-8e004df4735b510963.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyaksikan gelar barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Kendari di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/3/2018).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pengembalian kerugian negara dari tindak pidana korupsi belum maksimal. Masyarakat menanti langkah strategis aparat penegak hukum dalam mengurai persoalan ini.

Kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan, kerugian negara dari tindak pidana korupsi pada 2018 mencapai Rp 9,29 triliun. Adapun jumlah uang suap sebesar Rp 776,8 miliar, 8,2 juta dollar Amerika Serikat (AS), 27.400 ringgit Malaysia, dan 218.000 dollar Singapura serta uang pungli Rp 110,8 juta.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan