Iklan
Pengembalian Hasil Korupsi Masih Minim
Pengembalian kerugian negara dari tindak pidana korupsi belum maksimal. Masyarakat menanti langkah strategis aparat penegak hukum dalam mengurai persoalan ini.
JAKARTA, KOMPAS β Pengembalian kerugian negara dari tindak pidana korupsi belum maksimal. Masyarakat menanti langkah strategis aparat penegak hukum dalam mengurai persoalan ini.
Kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan, kerugian negara dari tindak pidana korupsi pada 2018 mencapai Rp 9,29 triliun. Adapun jumlah uang suap sebesar Rp 776,8 miliar, 8,2 juta dollar Amerika Serikat (AS), 27.400 ringgit Malaysia, dan 218.000 dollar Singapura serta uang pungli Rp 110,8 juta.