logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPemerintah Akan Umumkan...
Iklan

Pemerintah Akan Umumkan Instansi yang Tidak Taat Aturan

Pemecatan 2.357 aparatur sipil negara terpidana korupsi belum dilakukan serius. Hal ini terjadi menjelang tenggat waktu yang ditentukan yaitu 30 April 2019. Pemerintah berencana mengumumkan instansi-instansi yang tidak memecat ASN bermasalah itu setelah batas waktu tersebut.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/f_nzIXMIZrc1Aj3NraeEf_GYmJo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181129_HUT-KORPRI_B_web_1543504369.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

HUT Korpri - Para aparatur sipil negara (ASN) mengikuti upacara hari ulang tahun ke-47 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Presiden Joko Widodo yang bertindak sebagai inspektur upacara.

JAKARTA, KOMPAS – Pemecatan 2.357 aparatur sipil negara terpidana korupsi belum dilakukan serius. Hal ini terjadi menjelang tenggat waktu yang ditentukan yaitu 30 April 2019. Pemerintah berencana mengumumkan instansi-instansi yang tidak memecat ASN bermasalah itu setelah batas waktu tersebut.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan, pejabat pembina kepegawaian atau PPK yang tak segera memecat ASN terpidana korupsi di instansinya dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan