Pemerintah Akan Umumkan Instansi yang Tidak Taat Aturan
Pemecatan 2.357 aparatur sipil negara terpidana korupsi belum dilakukan serius. Hal ini terjadi menjelang tenggat waktu yang ditentukan yaitu 30 April 2019. Pemerintah berencana mengumumkan instansi-instansi yang tidak memecat ASN bermasalah itu setelah batas waktu tersebut.
JAKARTA, KOMPAS β Pemecatan 2.357 aparatur sipil negara terpidana korupsi belum dilakukan serius. Hal ini terjadi menjelang tenggat waktu yang ditentukan yaitu 30 April 2019. Pemerintah berencana mengumumkan instansi-instansi yang tidak memecat ASN bermasalah itu setelah batas waktu tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan, pejabat pembina kepegawaian atau PPK yang tak segera memecat ASN terpidana korupsi di instansinya dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.