Pemecatan 2.357 aparatur sipil negara terpidana korupsi belum dilakukan serius. Hal ini terjadi menjelang tenggat waktu yang ditentukan yaitu 30 April 2019. Pemerintah berencana mengumumkan instansi-instansi yang tidak memecat ASN bermasalah itu setelah batas waktu tersebut.