Pembebasan PBB Diperluas
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membebaskan pajak bumi dan bangunan untuk sejumlah kalangan. Pengamat meminta kebijakan PBB tepat sasaran.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190322H21B_OK_web_1553268004.jpg)
Rumah susun sederhana milik DP Rp 0 atau atau solusi rumah warga (samawa) Klapa Village di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Jumat (22/3/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan pajak bumi dan bangunan bagi sejumlah kalangan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membebaskan pajak bumi dan bangunan untuk sejumlah kalangan. Pengamat meminta kebijakan PBB tepat sasaran.
JAKARTA, KOMPAS — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2019 pada 24 April 2019. Aturan itu sekaligus memenuhi janji Gubernur.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 20 dengan judul "Pembebasan PBB Diperluas".
Baca Epaper Kompas