logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPembebasan PBB Diperluas
Iklan

Pembebasan PBB Diperluas

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membebaskan pajak bumi dan bangunan untuk sejumlah kalangan. Pengamat meminta kebijakan PBB tepat sasaran.

Oleh
Tri Agung Kristanto/Dhanang David
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/SHglaQDeepHgABgmIC-RIsDCx4c=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190322H21B_OK_web_1553268004.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Rumah susun sederhana milik DP Rp 0 atau atau solusi rumah warga (samawa) Klapa Village di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Jumat (22/3/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan pajak bumi dan bangunan bagi sejumlah kalangan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membebaskan pajak bumi dan bangunan untuk sejumlah kalangan. Pengamat meminta kebijakan PBB tepat sasaran.

JAKARTA, KOMPAS β€” Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2019 pada 24 April 2019. Aturan itu sekaligus memenuhi janji Gubernur.

Editor:
agnesrita
Bagikan