Iklan
Komitmen PPK Menindak ASN Koruptor Dinanti
JAKARTA, KOMPAS - Komitmen Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diharapkan untuk mempercepat pemecatan sesuai aturan terhadap aparatur sipil negara yang terlibat korupsi. Hal ini penting untuk mencegah perlawanan hukum dan bertambahnya kerugian negara akibat menggaji mereka yang tidak layak dipekerjakan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menilai, pemerintah sudah cukup tegas dalam menguatkan aturan terkait pemutusan hak bekerja bagi ASN yang telah mendapat keputusan berkekuatan tetap melakukan tindak pidana korupsi.