logo Kompas.id
UtamaPolisi Buru Pemodal...
Iklan

Polisi Buru Pemodal Perdagangan Satwa Dilindungi

Tim gabungan BKSDA Maluku dan kepolisian menangkap pelaku perdagangan satwa dilindungi dengan barang bukti 74 ekor burung dari berbagai spesies. Polisi pun memburu pihak-pihak yang diduga sebagai pemodal.

Oleh
FRANSIKUS PATI HERIN
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7ESatIpEuydM14izoysTRnumfMY=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2FWhatsApp-Image-2019-04-05-at-09.54.53_1554461241.jpeg
DOKUMEN KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM MALUKU

Burung yang disita oleh tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku bersama anggota polisi di Pulau Seram, Maluku, pada Kamis (5/4/2019). Total terdapat 74 ekor burung dari berbagai jenis.

AMBON, KOMPAS - Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku dan kepolisian menangkap Ronald Rumarisa (38), pelaku perdagangan satwa dilindungi, serta menyita 74 ekor burung dari berbagai spesies. Polisi pun memburu pihak-pihak yang diduga sebagai pemodal.

Kepala Kepolisian Sektor Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, Inspektur Dua Dominggus Bakarbessy, saat dihubungi di Ambon pada Jumat (5/4/2019) petang, mengatakan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, penyidik masih memeriksa warga Pulau Seram itu, termasuk mendalami peran pihak-pihak yang menjadi pemodal dalam bisnis tersebut. "Arahnya ke situ. Masih digali penyidik," ujarnya.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan