Polisi Buru Pemodal Perdagangan Satwa Dilindungi
Tim gabungan BKSDA Maluku dan kepolisian menangkap pelaku perdagangan satwa dilindungi dengan barang bukti 74 ekor burung dari berbagai spesies. Polisi pun memburu pihak-pihak yang diduga sebagai pemodal.
AMBON, KOMPAS - Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku dan kepolisian menangkap Ronald Rumarisa (38), pelaku perdagangan satwa dilindungi, serta menyita 74 ekor burung dari berbagai spesies. Polisi pun memburu pihak-pihak yang diduga sebagai pemodal.
Kepala Kepolisian Sektor Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, Inspektur Dua Dominggus Bakarbessy, saat dihubungi di Ambon pada Jumat (5/4/2019) petang, mengatakan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, penyidik masih memeriksa warga Pulau Seram itu, termasuk mendalami peran pihak-pihak yang menjadi pemodal dalam bisnis tersebut. "Arahnya ke situ. Masih digali penyidik," ujarnya.