Layanan Dinas Dukcapil Buka pada Hari Libur
JAKARTA, KOMPAS β Mahkamah Konstitusi memutuskan, surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik dapat digunakan sebagai syarat memilih dalam Pemilu 2019, selain KTP-el. Oleh karena itu, dalam upaya percepatan perekaman data penduduk, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan unit pelayanan administrasi kependudukan di daerah agar tetap membuka pelayanan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Jumat (29/3/2019), mengatakan, pihaknya telah menyurati semua gubernur, bupati, dan wali kota agar memerintahkan kepala disdukcapil kabupaten/kota untuk melakukan percepatan perekaman KTP-el bagi warga yang belum merekam datanya.