Kata Hati Sang Negarawan
Undang-Undang Dasar 1945 memberikan syarat khusus kepada siapa saja yang ingin menjadi hakim Mahkmah Konstitusi, yakni ia haruslah seorang negarawan. Tidak mudah membuat spesifikasi negarawan ini, karena pada praktiknya setiap institusi pengusung hakim konstitusi memiliki ukuran dan parameter tersendiri tentang siapa dan bagaimana yang disebut negarawan itu.
Namun, definisi negarawan itu menemukan sosoknya yang pas, Senin (25/3/2019) sore, di dalam ruang rapat pleno hakim (RPH) konstitusi, ketika hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna mundur dari pencalonan sebagai Wakil Ketua MK 2019-2021. Mundurnya Palguna ini secara otomatis menyisakan satu calon lainnya, hakim konstitusi Aswanto, yang kurang dari sepekan dilantik kembali menjadi hakim konstitusi.