logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊJamin Hak Anak, Kemenkumham...
Iklan

Jamin Hak Anak, Kemenkumham Bagikan Kartu Identitas

Oleh
Hamzirwan Hamid
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tfbmnHCtqfEZu6GirP_IeZaRNgY=/1024x497/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190325_102258_1553497819-e1553497841110-3.jpg
ERIKA KURNIA UNTUK KOMPAS

Sejumlah anak dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA), di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, secara simbolis menerima kartu identitas dan kartu layanan kesejahteraan, di Jakarta, Senin (25/3/2019).

JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membagikan Kartu Identitas Anak dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik kepada 1.103 anak dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak di seluruh Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk menjamin hak anak terpenuhi, sekaligus bentuk revitalisasi pemasyarakatan bagi anak.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly menyampaikan bahwa per 22 Maret terdapat dari 3.159 anak di bawah binaan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA), serta rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

Editor:
hamzirwan
Bagikan