logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บKementerian Kelautan Perikanan...
Iklan

Kementerian Kelautan Perikanan Cabut 368 Izin Usaha

Oleh
BM Lukita Grahadyarini
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9J7aw_ezJzfG3OAvgXWaRe4wTKM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190220_ENGLISH-PERUBAHAN-IKLIM_B_web_1550672847.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Foto aerial kapal tangkap ikan di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman, Muara Baru, Jakarta Utara, Sabtu (11/8/2018).

JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Kelautan dan Perikanan mencabut 368 surat izin usaha perikanan atau SIUP perseorangan, perusahaan, atau kelompok usaha bersama. SIUP-SIUP tersebut dicabut karena dinilai tidak aktif atau tidak operasional lebih dari dua tahun.

Pencabutan diharapkan dapat menghindarkan penyalahgunaan SIUP. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Zulficar Mochtar di Jakarta, Rabu (20/3/2019) menyatakan,  izin-izin yang tidak digunakan rawan perlu ditertibkan karena berpotensi menjadi pintu masuk bagi kapal perikanan ilegal.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan