Iklan
Kementerian Kelautan Perikanan Cabut 368 Izin Usaha
JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Kelautan dan Perikanan mencabut 368 surat izin usaha perikanan atau SIUP perseorangan, perusahaan, atau kelompok usaha bersama. SIUP-SIUP tersebut dicabut karena dinilai tidak aktif atau tidak operasional lebih dari dua tahun.
Pencabutan diharapkan dapat menghindarkan penyalahgunaan SIUP. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Zulficar Mochtar di Jakarta, Rabu (20/3/2019) menyatakan, izin-izin yang tidak digunakan rawan perlu ditertibkan karena berpotensi menjadi pintu masuk bagi kapal perikanan ilegal.