logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊWajib Tanam Bawang Putih Masih...
Iklan

Wajib Tanam Bawang Putih Masih Diprioritaskan untuk Benih

Oleh
M Paschalia Judith J
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/336RC2B-sorpBPGCcNW7TEoWv8Q=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F69373637.jpg
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Petani membuat tempat menjemur bawang putih di Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Kamis (23/8/2018). Kawasan Sembalun merupakan salah satu sentra bawang putih nasional selain Temanggung dan Tegal (Jawa Tengah) serta Solok (Sumatera Barat).

JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah meminta importir bawang putih untuk berpartisipasi dalam melakukan pengembangan dan penanaman di dalam negeri. Selama hampir dua tahun berjalan, implementasi kebijakan wajib tanam tersebut baru mampu menghasilkan bibit untuk penanaman bawang putih dalam skala pertanian lebih luas.

Untuk mendapatkan prioritas dalam mengajukan rekomendasi impor dari pemerintah, importir bawang putih wajib menanam bawang putih dengan hasil produksi minimal 5 persen dari volume impor yang diajukan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2017 rentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang sebagian pasalnya direvisi dalam Permentan No 24/2018.

Editor:
hamzirwan
Bagikan