Izin Usaha Pertambangan di Konawe Kepulauan Dicabut
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memastikan bakal mencabut 15 izin usaha pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan dalam 10 hari ke depan. Pencabutan itu menyusul gelombang protes dari warga dalam seminggu terakhir. Kabupaten itu akan difokuskan untuk pengembangan sektor perkebunan, pertanian, dan perikanan.
KENDARI, KOMPAS β Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memastikan bakal mencabut 15 izin usaha pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan dalam 10 hari ke depan. Pencabutan itu menyusul gelombang protes dari warga dalam seminggu terakhir. Kabupaten itu akan difokuskan untuk pengembangan sektor perkebunan, pertanian, dan perikanan.
Rencana pencabutan 15 izin usaha pertambangan (IUP) itu ditegaskan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Lukman Abunawas kepada sekitar 1.500 peserta unjuk rasa di gerbang Kantor Gubernur Sultra, Kendari, Kamis (14/3/2019). Tak hanya berkata-kata, Lukman menandatangani surat pernyataan sebagai komitmen pencabutan IUP.