logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊIzin Usaha Pertambangan di...
Iklan

Izin Usaha Pertambangan di Konawe Kepulauan Dicabut

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memastikan bakal mencabut 15 izin usaha pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan dalam 10 hari ke depan. Pencabutan itu menyusul gelombang protes dari warga dalam seminggu terakhir. Kabupaten itu akan difokuskan untuk pengembangan sektor perkebunan, pertanian, dan perikanan.

Oleh
Videlis Jemali
Β· 1 menit baca

KENDARI, KOMPAS β€” Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memastikan bakal mencabut 15 izin usaha pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan dalam 10 hari ke depan. Pencabutan itu menyusul gelombang protes dari warga dalam seminggu terakhir. Kabupaten itu akan difokuskan untuk pengembangan sektor perkebunan, pertanian, dan perikanan.

Rencana pencabutan 15 izin usaha pertambangan (IUP) itu ditegaskan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Lukman Abunawas kepada sekitar 1.500 peserta unjuk rasa di gerbang Kantor Gubernur Sultra, Kendari, Kamis (14/3/2019). Tak hanya berkata-kata, Lukman menandatangani surat pernyataan sebagai komitmen pencabutan IUP.

https://cdn-assetd.kompas.id/mlEVjInPfMoyLl_J0pvQSHT8IO8=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2FWhatsApp-Image-2019-03-14-at-15.04.18_1552550728.jpeg
KOMPAS/VIDELIS JEMALI

Wakil Gubernur Sultra Lukman Abunawas (memegang map dan pengeras suara) berbicara kepada peserta unjuk rasa setelah menerima surat pernyataan yang berisi komitmen penolakan tambang dalam demonstrasi di Kendari, Sultra, Kamis (14/3/2019).

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan