logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊCabut Izin Tambang, Wagub...
Iklan

Cabut Izin Tambang, Wagub Sultra Teken Surat Pernyataan

Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Lukman Abunawas menyatakan pemerintah mencabut 15 izin usaha pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan.

Oleh
Videlis Jemali
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MHXCEi_RppLgVJE3uUJDiaP5K74=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2FWhatsApp-Image-2019-03-14-at-14.44.27_1552550246.jpeg
KOMPAS/VIDELIS JEMALI

Unjuk rasa digelar Front Masyarakat Sultra Bela Wawonii di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/3/2019), menuntut pemerintah mencabut izin usaha pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan. Tuntutan itu akhirnya dipenuhi pemerintah.

KENDARI, KOMPAS β€” Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Lukman Abunawas mengatakan, pemerintah mencabut 15 izin usaha pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan. Pernyataan itu disampaikan di hadapan pengunjuk rasa di Kendari, Kamis (14/3/2019). Komitmen itu dinyatakan dengan menandatangani surat pernyataan yang disiapkan mahasiswa dan masyarakat.

Penandatanganan surat pernyataan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) tersebut dilakukan di gerbang Kantor Gubernur Sultra di Kendari, Kamis pukul 14.00 Wita. Lukman menandatangani surat itu setelah dibacakan oleh perwakilan peserta demonstrasi.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan