logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บPengajuan PK oleh Terpidana...
Iklan

Pengajuan PK oleh Terpidana Korupsi Harus Disikapi Bijak

Oleh
Pascal S Bin Saju
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Jik_aYA6skxJdgTfYy2MxUQpNWE=/1024x497/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190313_141327_1552477154-e1552477198762-3.jpg
ERIKA KURNIA UNTUK KOMPAS

Foto bersama pembicara diskusi yang membahas fenomena pengajuan peninjauan kembali oleh terpidana korupsi di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Rabu (13/3/2019).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Sebanyak 26 terpidana kasus korupsi mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung sejak Maret hingga Desember 2018. Dengan belum diprosesnya sebagian besar pengajuan langkah hukum untuk meringankan hukuman tersebut, sejumlah kalangan mengingatkan kembali agar fenomena ini harus disikapi dengan bijak oleh pihak-pihak terkait.

โ€Mereka, para pemohon PK (peninjauan kembali), mengemukakan kembali bukti-bukti yang sudah diungkapkan, baik di persidangan maupun kasasi, bukan bukti yang dikategorikan sebagai novum,โ€ kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhan, dalam diskusi di Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Editor:
Pascal Bin Saju
Bagikan