logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKekurangan 68.760 Pengawas...
Iklan

Kekurangan 68.760 Pengawas TPS, Bawaslu Minta Kelonggaran Syarat Usia

Oleh
Satrio Wisanggeni/Pradipta Pandu
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MPYl9ojdGs2GcHHSqWUVGIkpsFo=/1024x681/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2FDSC06471-01_1552489275.jpeg
KOMPAS/PRADIPTA PANDU

Ketua Bawaslu Abhan (kiri) saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2019).

JAKARTA, KOMPAS – Badan Pengawas Pemilu di 16 provinsi masih kekurangan 68.760 pengawas tempat pemungutan suara karena kendala syarat usia. Bawaslu berharap ada toleransi dari pemerintah dan legislatif untuk mengurangi usia sebagai syarat perekrutan agar kuota terpenuhi.

Ketua Bawaslu Abhan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2019), mengatakan, perekrutan pengawas TPS terkendala syarat usia minimal 25 tahun dan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA).

Editor:
Emilius Caesar Alexey
Bagikan