Iklan
KPU Antisipasi Penyediaan Surat Suara Pemilih Pindahan Lewat Upaya Teknis
JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemilihan Umum menyiapkan sejumlah upaya teknis untuk mengantisipasi apapun putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Undang-Undang Pemilu terkait hak pilih warga negara. Upaya teknis itu antara lain dilakukan dengan mendistribusikan pemilih pindahan yang menumpuk ke tempat pemungutan suara di sekitarnya.
Kendati demkian, masih ditemui sejumlah kendala teknis di lapangan karena payung hukum dinilai lemah. Saat ini KPU masih menunggu pemeriksaan dan putusan MK atas permohonan uji materi yang diajukan oleh sejumlah elemen masyarakat terkait hak pilih warga negara. Menurut jadwal, Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang perdana perkara uji materi UU Pemilu yang terkait dengan hak pilih pada 14 Maret 2019.