logo Kompas.id
›
Utama›KPU Antisipasi Penyediaan...
Iklan

KPU Antisipasi Penyediaan Surat Suara Pemilih Pindahan Lewat Upaya Teknis

Oleh
Rini Kustiasih
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Ce9HPk0XCxdNxPHQOf2RovfElIg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190226_ENGLISH-PEMILU_B_web_1551191699-1.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Warga mengurus surat pindah memilih (A5) untuk dapat memberikan hak pilihnya dalam Pemilu 2019 diluar domisili asal di Kantor KPU Jakarta Selatan, Sabtu (23/2/2019). Layanan mengurus surat pindah memilih akan dibuka hingga 17 Maret. Dari rekapitulasi daftar pemilihan tambahan (DPTb) secara nasional tahap pertama KPU yang berakhir pada 17 Februari, tercatat sebanyak 275.923 pemilih dari 87.483 tempat pemungutan suara (TPS) telah mengurus surat pindah memilih.KOMPAS/RADITYA HELABUMI (RAD)23-02-2019

JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemilihan Umum menyiapkan sejumlah upaya teknis untuk mengantisipasi apapun putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Undang-Undang Pemilu terkait hak pilih warga negara. Upaya teknis itu antara lain dilakukan dengan mendistribusikan pemilih pindahan yang menumpuk ke tempat pemungutan suara di sekitarnya.

Kendati demkian, masih ditemui sejumlah kendala teknis di lapangan karena payung hukum dinilai lemah. Saat ini KPU masih menunggu pemeriksaan dan putusan MK atas permohonan uji materi yang diajukan oleh sejumlah elemen masyarakat terkait hak pilih warga negara. Menurut jadwal, Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang perdana perkara uji materi UU Pemilu yang terkait dengan hak pilih pada 14 Maret 2019.

Editor:
Antony Lee
Bagikan