Iklan
Pencabutan RUU Permusikan Harus Persetujuan Tiga Lembaga
JAKARTA, KOMPAS β Setelah mendapat penolakan dari berbagai pihak, Komisi X DPR berencana mencabut Rancangan Undang-Undang Permusikan yang telah masuk daftar prioritas Program Legislasi Nasional. Meski demikian, proses pencabutan tersebut tidak bisa dilakukan begitu saja, tetapi harus melalui serangkaian prosedur.
Anggota Komisi X DPR, Anang Hermansyah, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/3/2019), mengatakan akan menarik usulan draft RUU Permusikan setelah menerima berbagai masukan dari para pemangku kepentingan industri musik. Harapannya, keputusan penarikan kembali draft RUU tersebut bisa mengembalikan lagi iklim musik nasional yang lebih kondusif.