Iklan
Percepat Perda Rencana Zonasi Pesisir
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah diharapkan memprioritaskan penyelesaian peraturan daerah tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Perda itu diperlukan untuk mendorong kepastian investasi dan kegiatan pembangunan pemerintah.
Lima tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, penerbitan Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) berlangsung lamban.