logo Kompas.id
UtamaRegulasi Pemilu Sarat Masalah
Iklan

Regulasi Pemilu Sarat Masalah

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/bNhQqka9jl8Ip3hlXNFJhYlbziI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20180820_NAPER_A_web.jpg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dari kiri, Aswanto, Saldi Isra, dan Suhartoyo usai memimpin sidang Pengujian UU No 7 2017 tentang Pemilu dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (24/4/2018). Berdasarkan laporan tahunan MK, sepanjang 2018, UU Pemilu diuji 21 kali atau terbanyak dibandingkan peraturan perundang-undangan lainnya.

JAKARTA, KOMPAS – Regulasi pemilu yang tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dinilai sarat dengan masalah. Ini membuat penyelenggara pemilu kesulitan untuk bisa mengimplementasikan sejumlah aturan di dalamnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dalam diskusi bertajuk “Pemilu Jujur dan Adil untuk Indonesia Berkemajuan” yang diselenggarakan Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah, di Jakarta, Jumat (1/3/2019), menyampaikan, regulasi pemilu sebenarnya sangat vital dalam mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan