KPU Punya Kedudukan Hukum Ajukan Uji Materi
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemilihan Umum dipandang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi (judicial review)Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan upaya pencetakan surat suara bagi daftar pemilih tambahan yang pindah memilih. Dengan demikian, KPU tidak perlu menunggu ada permohonan dari warga yang berpotensi dirugikan karena tidak bisa memilih lantaran kekurangan surat suara.
Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Sigit Pamungkas mengatakan, KPU sebagai lembaga negara yang menyelenggarakan pemilu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Artinya, KPU dapat mengambil inisiatif menjadi pemohon uji materi atas Pasal 344 Ayat (2) UU Pemilu yang mengatur pencetakan surat suara berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) ditambah dengan 2 persen surat suara cadangan.