Iklan
Penerapan Aturan Pemecatan ASN Lemah
JAKARTA, KOMPAS - Pemecatan terhadap 2.357 aparatur sipil negara terpidana korupsi berjalan lamban karena penerapan aturan yang lemah oleh pemerintah daerah. Pemerintah pusat perlu menguatkan pengawasan dan penegakan aturan, bahkan jika dibutuhkan mengambil alih pemecatan aparatur sipil negara terpidana korupsi.
Pertengahan September 2018, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama Menpan RB Syafruddin serta Kepala BKN telah meneken surat keputusan bersama terkait pemecatan 2.357 ASN terpidana korupsi dengan batas waktu akhir 2018. Data BKN hingga 21 Februari 2019, baru 572 orang yang diberhentikan tidak hormat. Masih ada 1.785 ASN terpidana korupsi yang belum diberhentikan dan mayoritas ASN di pemerintah daerah.