logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊTak Serahkan LHKPN, Pejabat...
Iklan

Tak Serahkan LHKPN, Pejabat Tak Akan Dilantik

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunda pelantikan pejabat eselon I dan II di instansinya selama mereka belum menunaikan kewajibannya, menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nWr3N53CBdx6DHFbsvaGQ2CW1-c=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190103_TJAHJO_B_web_1546516830.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

JAKARTA, KOMPAS - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak akan melantik pejabat eselon I dan II di instansinya selama mereka belum menunaikan kewajibannya, menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Kebijakan ini diharapkan bisa menjawab masih rendahnya kepatuhan pelaporan LHKPN di kementeriannya.

"Saya menunda pelantikan pejabat dan pelaksana tugas eselon I dan II sebelum seluruh pejabat dan pelaksana tugas eselon I dan II menyerahkan LHKPN ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan Irjen (Inspektur Jenderal) Kemendagri," ujar Tjahjo, di Jakarta, Kamis (7/2/2019).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan