Iklan
Kesehatan Masyarakat
Obat Tak Berizin Dijual kepada Anak-anak Sekolah

Polisi memasang borgol salah satu tersangka penjual obat tak berizin di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/2/2019).
JAKARTA, KOMPAS โ Kepolisian kembali menangkap penjual obat tak berizin di Jakarta dan sekitarnya. Sebagian dari obat-obatan dijual kepada anak-anak sekolah.
Subdirektorat I Industri dan Perdagangan Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tujuh penjual obat tak berizin sepanjang Januari 2019. Sebanyak 26.006 butir obat tak berizin, terdiri dari Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, Alprazolqm, dan Double L.
Terjadi galat saat memproses permintaan.