KPK Mendorong Instansi Lain seperti Kemendagri
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memuji langkah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang memutuskan tak akan melantik pejabat eselon I dan II yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN. KPK pun berharap kebijakan Kementerian Dalam Negeri itu diikuti oleh instansi pemerintahan lainnya.
JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memuji langkah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang memutuskan tak akan melantik pejabat eselon I dan II yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN. KPK pun berharap kebijakan Menteri Dalam Negeri itu diterapkan di instansi pemerintahan lainnya.
"Itu salah satu bentuk pencegahan yang paling baik. Otomatis, setiap orang yang mau menjabat ada transparansi tentang harta kekayaannya. Melalui LHKPN ini kita bisa memantau kekayaan, apakah pertambahannya wajar atau tidak," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di Jakarta, Kamis (7/2/2019).