logo Kompas.id
UtamaKPK Mendorong Instansi Lain...
Iklan

KPK Mendorong Instansi Lain seperti Kemendagri

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memuji langkah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang memutuskan tak akan melantik pejabat eselon I dan II yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN. KPK pun berharap kebijakan Kementerian Dalam Negeri itu diikuti oleh instansi pemerintahan lainnya.

Oleh
A Ponco Anggoro
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_2Ypkyp3ZDKSo5mEKfmk1_Hkwrg=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190207_163629_1549535658.jpg
ERIKA KURNIA UNTUK KOMPAS

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan berfoto bersama peserta pelatihan training of trainer dari Kementerian Agama dalam program "Saya Perempuan Anti Korupsi" KPK, di Jakarta, Kamis (7/2/2019).

JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memuji langkah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang memutuskan tak akan melantik pejabat eselon I dan II yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN. KPK pun berharap kebijakan Menteri Dalam Negeri itu diterapkan di instansi pemerintahan lainnya.

"Itu salah satu bentuk pencegahan yang paling baik. Otomatis, setiap orang yang mau menjabat ada transparansi tentang harta kekayaannya. Melalui LHKPN ini kita bisa memantau kekayaan, apakah pertambahannya wajar atau tidak," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di Jakarta, Kamis (7/2/2019).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan