logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บRUU Permusikan Bisa Jadi...
Iklan

RUU Permusikan Bisa Jadi Ancaman Baru Setelah UU ITE

Oleh
Aloysius Budi Kurniawan / Herlambang Jaluardi
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WU98ziq6-tzg4BhbBDFnCff8V8U=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2FIMG_7186_1549295911.jpg
KOMPAS/HERLAMBANG JALUARDI

Anggota DPR RI dari Komisi X Anang Hermansyah memberi penjelasan kepada wartawan seputar RUU Permusikan di CIlandak Town Square, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019). Rancangan undang-undang yang jadi prioritas program legislasi nasional 2019 itu memicu kontroversi bagi pemusik, pekerja musik, dan pemerhati musik. Pasal-pasal di dalamnya dianggap berpotensi memberangus kreatifitas, dan tidak menjawab kebutuhan pekerja musik atas tata kelola industri musik.

JAKARTA, KOMPAS โ€“ Sejak Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik diundangkan 2008, Southeast Asia Freedom of Expression Network telah mencatat ada 381 korban yang dijerat UU ini hingga 31 Oktober 2018. Kini, muncul lagi RUU Permusikan yang mencemaskan para musisi serta pekerja musik karena mengandung pasal-pasal โ€œkaretโ€ yang potensial mengekang kebebasan berekspresi seperti halnya UU ITE.

Gonjang-ganjing RUU Permusikan bersumber dari beredarnya draft RUU Permusikan tertanggal 15 Agustus 2018. Pasal-pasal di draft RUU yang kini masuk dalam daftar prioritas program legislasi nasional (prolegnas) DPR ini terdiri dari IX bab dan 54 pasal.

Editor:
yovitaarika
Bagikan