Iklan
RUU Permusikan Bisa Jadi Ancaman Baru Setelah UU ITE
JAKARTA, KOMPAS โ Sejak Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik diundangkan 2008, Southeast Asia Freedom of Expression Network telah mencatat ada 381 korban yang dijerat UU ini hingga 31 Oktober 2018. Kini, muncul lagi RUU Permusikan yang mencemaskan para musisi serta pekerja musik karena mengandung pasal-pasal โkaretโ yang potensial mengekang kebebasan berekspresi seperti halnya UU ITE.
Gonjang-ganjing RUU Permusikan bersumber dari beredarnya draft RUU Permusikan tertanggal 15 Agustus 2018. Pasal-pasal di draft RUU yang kini masuk dalam daftar prioritas program legislasi nasional (prolegnas) DPR ini terdiri dari IX bab dan 54 pasal.